UOB Kay Hian Sekuritas.
Sumber :
  • IST

UOB Kay Hian Sekuritas Bantah Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nasabah, Pengacara Korban Meradang

Kamis, 27 Juni 2024 - 11:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - PT UOB Kay Hian Sekuritas mengklarifikasi pemberitaan perihal 13 orang yang menjadi korban oknum berinisial AVM dalam kasus penyetoran sejumlah dana. 

PT UOB Kay Hian Sekuritas disebut telah menggelapkan dana seperti yang dilaporkan korban senilai Rp52 Miliar. 

"Bahwa Klien Kami secara tegas menolak pernyataan LQ Indonesia Law Firm yang pada pokoknya menyatakan pihak oknum AVM selaku wakil dari PT UOB Kay Hian Sekuritas. Pada faktanya oknum AVM bukan wakil serta tidak pernah bekeria sebagai karyawan PT UOB Kay Hian Sekuritas. Selain itu telah ada pernyataan dan pengakuan dari Michael Tjahyana, Vincent dan para afiliasinya yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT UOB Kay Hian Sekuritas dan/atau UOB Kay Hian Private Limited tidak mengetahui, tidak terlibat dalam kegiatan pengumpulan dan/atau transaksi dana terhadap Michael Tjahyana, Vincent dan para afiliasinya," kata kuasa hukum UOB Kay Hian Sekuritas, Andi Syamsurizal Nurhadi dari Law Firm LUCAS & Partners, Rabu (26/6/2024). 

Menurut Andi, kliennya selalu bersikap kooperatif atas masalah pelaporan polisi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya. Andi menegaskan bila kliennya menghormati proses hukum yang berlaku. 

"Sehingga atas adanya kerugian yang dialami oleh klien LQ Indonesia Law Firm tersebut, PT. UOB Kay Hian Sekuritas tidak memiliki kewajiban pembayaran dan/atau kewajiban terhadap klien LQ Indonesia Law Firm, karena Klien Kami tidak pernah melakukan transaksi sebagaimana dimuat dalam berita bohong dimaksud dan tidak memiliki kewajiban pembayaran apapun kepada klien yang diwakili oleh LQ Indonesia Law Firm," tambahnya. 

Sementara itu, kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Lawfirm Nathanial membeberkan beberapa bukti berupa copy surat MOU antara Oknum AVM dengan UOB Kay Hian Sekuritas di mana UOB KH Sekuritas diduga dengan sengaja memperbolehkan AVM mengunakan logo, dan brand UOB KH untuk menarik customer dan UOB Kay Hian mendapatkan bagi hasil atas uang korban yang masuk. "

Bukti surat ini jelas menjadi dasar keterlibatan UOB Kay Hian bahwa UOB ikut serta dan menjadi penyebab masuknya dana korban," ucap Nathanial, SH kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:15
02:14
01:41
02:25
04:41
01:52
Viral