Temuan Bambu pada Rangka Bangunan Puskesmas Mekarmukti, Garut.
Sumber :
  • Taufiq Hidayah

Kejaksaan Garut Tangani Kasus Puskesmas Roboh karena Pakai Rangka Bambu, Kajari: Pasti Ada Penyimpangan

Rabu, 22 Desember 2021 - 10:55 WIB

Selain akan memintai keterangan ahli, Tim Pidana Khusus juga sudah mengantongi rencana anggaran biaya (RAB) puskesmas yang dibangun menggunakan dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat lewat Dinas Kesehatan Garut tahun anggaran 2013.

"Akan memanggil pihak terkait, melihat bangunanya belum terlalu lama, kalo itu bangunan kokoh kontruksinya baik ditimpa apa pun akan kuat. Kita akan meminta BPK untuk audit," masih kata Neva.

Kajari menilai ada indikasi penyimpangan dalam pembangunan puskesmas ini, hal itu menurutnya bisa dilihat bahkan secara kasat mata, yakni rangka atau beton coran berisi potongan bambu.

"Indikasinya pasti dimungkinkan ada penyimpangan, dari kacamata hukum biasanya ada proses pemeliharaan. Nah, pada proses waktu itu sudah bisa diprediksi, ini sudah lewat dari masa pemeliharaan. Jika kontraktornya mau memperbaiki sekarang, kan, ini sudah ambruk ya silakan saja, ya untuk kepentingan masyarakat, tapi proses akan tetap kita lakukan," tegas Neva.

Kasus model seperti ini tak mengenal kedaluarsa, penyelidikan bisa dilakukan meski proses pembangunanya sudah dilakukan jauh - jauh tahun,"ga ada kadaluaras, kadaluarsa itu hanya untuk penuntutan sama kadaluarsa kita melakukan eksekusi. Ini ga ada kadaluwarsa ya pokoknya kita lakukan penyelidikan," tutup Neva.

Diketahui bahwa sesuai rekam jejak surat perintah kerja (SPK) pengerjaan pembangunan Puskesmas Mekarmuti bersumber dari dana Banprov Jawa Barat lewat Dinas Kesehatan Garut pada anggaran 2013, jumlah uang proyek milik negara itu tak sedikit, yakni lebih dari Rp700 juta. Bahkan rekam jejak Unit Layanan Pelaksana (ULP) mencatat ada 63 kontraktor peserta lelang dan dimenangkan oleh kontraktor bernama CV Bintang Selatan. (Taufiq Hidayah/act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral