Hakim Tolak Eksepsi Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan, Sidang Perkara Korupsi Pengadaan LNG Berlanjut.
Sumber :
  • Tim tvOne/Haris

Hakim Tolak Eksepsi Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan, Sidang Perkara Korupsi Pengadaan LNG Berlanjut

Senin, 4 Maret 2024 - 14:45 WIB

Selain itu, Karen disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.

Mengacu pada hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023 lalu, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas. 

Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko.

Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(hmh/lpk)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral