Jakarta, tvOnenews.ccom - Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab bersama 6 tokoh lainnya menggugat Jokowi sebagai pribadi sebesar Rp5.246 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana gugatan ini digelar hari ini, Selasa (8/10/2024).
Terkait gugatan ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berharap hal ini bisa dikomunikasikan oleh kedua belah pihak saat mediasi.
“Ya, namanya juga proses hukum, kan, dijamin oleh konstitusi. Namun, kita berharap bahwa semua bisa dikomunikasikan dan di setiap persidangan itu kan selalu ada agenda mediasi,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10).
Gugatan kepada Jokowi terdaftar dalam nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024.
Sebelumnya, Sidang perdana gugatan perdata Rp 5.246,75 triliun yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim meminta dokumen dilengkapi.
Sidang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). Majelis hakim diketuai Suparman Nyompa, dengan hakim anggota Rianto Adam Pontoh dan Eko Aryanto.
Habib Rizieq dkk diwakili tim kuasa hukum. Jokowi juga diwakili tim hukum dari Kemensetneg.
Load more