news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Geng Motor Simple Life, Pelaku Perampokan.
Sumber :
  • Tim TvOne/Yoga

Tangkap Komplotan Geng Motor Simpel Life Pelaku Perampokan, Kapolsek Sunggal Imbau yang Lain Serahkan Diri

Aksi perampokan yang kembali marak terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Hal ini terungkap berdasarkan masuknya laporan pengaduan korban di Mako Polsek Sunggal.
Senin, 20 Desember 2021 - 13:51 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, Sumut - Aksi perampokan yang kembali marak terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Hal ini terungkap berdasarkan masuknya laporan pengaduan korban di Mako Polsek Sunggal.

Diketahui jika pelakunya merupakan sekelompok remaja yang tergabung di geng motor. Modusnya, dengan berpatroli berkeliling menggunakan sepeda motor guna mencari korban yang melintas di jalanan. Lalu korban dihentikan dan dikeroyok dengan menggunakan senjata yang sudah dipersiapkan, kemudian merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban.

Tiga tersangka geng motor Simple Life (SL) pun ditangkap langsung oleh Kapolsek Sunggal,  Kompol Chandra Yudha Pranata dan Unit Reskrim. Ketiganya ialah R-S-T (19) warga Kampung Bahari Martubung, R-N-S (23) warga Jalan Baru Tanjunggusta dan S-R-N (21) warga Jalan Binjai Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal.

Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/ B/919/IX/2021 dengan korban bernama M-D dan D-W.

"Kejadiannya pada hari Minggu 10 Oktober dini hari lalu sekira pukul setengah empat. Korban M-D bersama temannya D-W, warga Martubung berencana pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor. Namun, saat melintas di Jalan  Sunggal, simpang lampu merah Jalan Sei Batanghari mereka berpapasan dengan gerombolan kelompok bermotor atau geng motor," kata Yudha.

Selanjutnya sambung Yudha, korban sempat menghindar dan berhenti. Hal itu dilakukan demi mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

"Namun, dari kelompok bermotor sebanyak enam orang mendatangi korban serta berpura-pura menanyakan tujuan. Korban ketakutan hingga sempat melarikan diri, namun dikejar dan korban tertangkap. Lalu para tersangka memukuli dan mengambil barang berharga milik korban berupa sepeda motor, Hp, dompet," jelas Yudha.

Lalu ia menambahkan, sejumlah rekan tersangka yang sudah diketahui masih diburu untuk segera ditangkap dan diproses sesuai hukum. Bahkan ia mengimbau agar rekan tersangka lainnya menyerahkan diri.

Dari pengungkapan kasus ini diamankan barang bukti sepeda motor milik pelaku yg digunakan saat beraksi. Ketiga tersangka pun ditahan dengan ancaman masing-masing dijerat pasal 365 KUHPidana dengan hukuman 9 tahun penjara. (Yoga/Nof)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:27
01:10
06:16
06:12
05:12
11:20

Viral