- Tim tvOne/Rizki Amana
Kejar Perkara TPPU, KPK Bakal Panggil Keluarga Eks Mentan SYL Segera!
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini terus melakukan penelurusan aset-aset yang berasal dari tindak pidana dugaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK telusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka SYL.
KPK bakal memanggil pihak-pihak termasuk keluarga SYL dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan langkah tersebut dalam rangka menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
“Kebutuhannya nanti ketika penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, misalnya dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset-asetnya, pasti kami panggil memperjelas unsur-unsur dari TPPU,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/2/2024) petang.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menekankan pemulihan aset atau asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi sangat penting dilakukan.
Oleh karena itu, dia menyatakan tim penyidik masih terus berupaya menuntaskan pekerjaan tersebut.
“Prinsipnya kan TPPU itu ketika dia diduga menerima uang hasil korupsi sebagai predicat crime-nya, dari situ kemudian dikembangkan apakah ada yang berubah menjadi aset misalnya, membelanjakan, membayarkan, membeli, dan seterusnya, itu kami dalami di situ sehingga dibutuhkan keterangan dari berbagai pihak termasuk keluarga,” terang Ali.
Dalam proses penyidikan berjalan tepatnya pada Kamis, 1 Februari 2024, KPK telah menyita rumah diduga milik SYL di Jakarta Selatan.
Adapun, tim penyidik KPK sudah memasang plang sita di rumah tersebut sebagai bentuk pengumuman supaya pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak merusak aset dimaksud.
Seperti diketahui, SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan TPPU.
SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta segera diadili atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(hmd/lpk)