news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapal MV Seniha.
Sumber :
  • Alboin

Kasus Perebutan Kapal Tanker MV Seniha di Batam Kembali Mencuat

Satu unit kapal tanker dengan nama lambung kapal Seniha kini kembali mencuat ke permukaan. Kapal Tanker Seniha berbendera Panama itu pernah diperebutkan.
Minggu, 12 Desember 2021 - 11:07 WIB
Reporter:
Editor :

 

Togu juga menjelaskan terkait kepemilikan kapal. Menurutnya, Kapal tersebut bukan milik mereka lagi (Bulk BlackSea). “Itu yang saya tegaskan, kalau kapal itu bukan milik mereka lagi," tegasnya.

 

Togu mengungkapkan pihaknya telah melakukan aktivitas pemeliharaan  terhadap kapal Seniha (MV Neha) sesuai dengan surat kuasa  per tanggal 21 Maret 2021.  “Kami saat ini terus melakukan penjagaan dan pemeliharaan  kapal NV Neha, kemarin sempat mengalami posisi kemiringan , tapi kami sudah perbaiki lagi agar  tidak rusak,” ungkap Togu. 

 

Hingga kini kapal Seniha masih berstatus sita jaminan. Dari laman direktori putusan Mahkamah Agung RI disebutkan “Neha IMO 870159 berbendera Djibouti gagal karena adanya pihak yang keberatan. Kapal “MV Sineha-S IMO 8701519 berbendera Panama yang telah diubah nama menjadi kapal MV Neha IMO 8701519 berbendera Djibouti masih dalam status sebagai objek Sita Jaminan dalam perkara keperdataan di Pengadilan Negeri Batam dan perkara perdata tersebut belum proses upaya hukum. Halaman 23 dari 124 Putusan Nomor 113/Pid.B/2020/PN.Btm2,” demikian salah satu  petikannya.

 

Petikan itu juga mengungkapkan bahwa kapal Seniha IMO  8701519 ke Galangan Kapal PT.DDW Pertama untuk diperbaiki pada 10 April 2010.  

 

PT. DDW Pertama merupakan bagian dari perusahaan PT. DDW Paxocean. Adapun Jasa Maritim Wawasan Nusantara untuk pengurusan segala dokumen dari kapal laut MV Seniha IMO 8701519 berbendera Panama. 

 

Sekita bulan Agustus tahun 2011, tergugat meminta kepada penggugat secara lisan untuk melakukan pekerjaan servis kapal itu yang berada di PT. Drydock Tanjung Uncang, Kota Batam.

 

Pada Bulan Oktober 2016 terdapat transaksi jual beli kapal laut MV Seniha IMO 8701519 berbendera Panama di Batam dengan dihadiri dari calon pembeli. Namun pihak lain mengetahui adanya pergantian nama kapal hingga terjadi perseteruan. 

 

Sehingga saat itu majelis hakim berpendapat, hal berikutnya yang harus dibuktikan oleh penggugat adalah apakah tergugat ada melakukan perbuatan cedera janji (Wanprestasi) terhadap penggugat dalam hubungan hukum perjanjian pekerjaan perbaikan engine utama kapal MV Seniha-S. (Alboin/Nof)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:00
10:04
02:11
03:07
01:56
05:09

Viral