Tangkapan Layar Presiden Jokowi menyampaikan sambutan secara virtual dalam sebuah seminar daring, dipantau di Jakarta, Rabu (15/9)..
Sumber :
  • Antara

Presiden Joko Widodo Tandatangani UU ITE Hasil Revisi Kedua

Kamis, 4 Januari 2024 - 12:24 WIB

a. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. Memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

Pasal 2B ayat (2) berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

a. Memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. Memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 di masa Sidang II Periode 2023-2024.

Pengesahan itu ditandai dengan pengetokan palu yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus usai para anggota sidang sepenuhnya setuju terhadap RUU tersebut.

Masyarakat dapat mengunduh salinan UU ITE dalam laman jdih.setneg.go.id.(ant/chm)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:35
06:42
02:18
02:11
03:58
04:45
Viral