- Tim TvOne/Dedi H
Penganiayaan Bocah Lima Tahun oleh Ayah Kandung dan Ibu Tiri di Padang Lawas Utara Gara-gara Korban Sering Menghabiskan Makanan di Rumah
"Kenapa kau ambil gula dan nasi, teriak kakak korban, namun korban hanya diam saja, sang kakak mengambil obat anti nyamuk di kamar dengan kondisi masih menyala dan menyulutkan api anti nyamuk tersebut dengan kondisi menyala ke bagian kaki sebelah kanan dan kiri secara berulang kali.”
Sementara itu Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhan Elhaj menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu ayah kandung dan ibu tiri. Di mana tersangka mempunyai peran masing-masing ketika melakukan penganiayaan. “Pelaku ada tiga orang, satu orang lagi merupakan kakak korban yang masih berusia belasan tahun,” ujarnya.
Menurutnya, peran kakak tersangka adalah dengan membakar tubuh korban menggunakan api anti nyamuk. Namun, kakak korban yang diketahui masih anak di bawah umur yang tidak bisa disebutkan identitasnya akan menjalani peradilan anak, pihak Kepolisian Polres Tapanuli Selatan telah menyerahkan kakak korban ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Padang Lawas Utara.
Kini terungkap motif dari kasus penganiayaan bocah lima tahun ini disebabkan faktor ekonomi. Kedua orang tuanya masuk kategori warga miskin di daerah tersebut, hingga orang tuanya beserta kakak kandung sendiri tega menganiaya korban yang masih di bawah umur saat korban menghabiskan nasi jatah makan mereka. (Dedi Herianto/Lno)