Penganiayaan Bocah Lima Tahun oleh Ayah Kandung dan Ibu Tiri di Padang Lawas Utara.
Sumber :
  • Tim TvOne/Dedi H

Penganiayaan Bocah Lima Tahun oleh Ayah Kandung dan Ibu Tiri di Padang Lawas Utara Gara-gara Korban Sering Menghabiskan Makanan di Rumah

Rabu, 8 Desember 2021 - 20:13 WIB

Padang Lawas Utara, Sumatera Utara – Motif dari kasus penganiayaan bocah lima tahun yang sebelumnya sempat viral di media sosial kini terungkap, Mirisnya, hanya gara-gara korban sering menghabiskan makanan di rumah, menjadi alasan ayah kandung dan ibu tiri warga Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut),  melakukan penganiayaan terhadap anaknya berinisal RDH.

 

 

 

Awal mula kasus penganiayaan ini sudah berlangsung sejak bulan November lalu, tersangka KH(35) ayah kandung korban  pertama kali melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap terhadap Korban RDH(5)  pada bulan November tahun 2021 sekira pukul 20.30 WIB. Awalnya tersangka sedang menderes di kebun karet milik pak regar saat tersangka pulang menuju gubuk. Tersangka melihat korban sedang makan di dapur, lalu tersangka mengatakan kepada korban,

 

 

 

"Kenapa kau makan lagi, tapi sudah makannya kau, lalu korban menjawab tapi masih lapar aku ayah,” ujar tersangka.

 

 

 

Setelah Korban selesai makan lalu tersangka memanggil korban ke bagian ruang tamu, setelah itu tersangka menyuruh korban untuk membuka baju tidak sampai lepas. Setelah baju korban terbuka kemudian tersangka mengambil karet ban yang sudah digunting dengan panjang berukuran sekitar satu jengkal tangan orang dewasa, lalu tersangka menyuruh korban untuk duduk. Pada saat duduk tersangka menarik karet tersebut lalu mengarahkan ke bagian perut, badan, dada, paha secara berulang-yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian perut, dada dan paha. Kejadian itu disaksikan oleh ibu tiri dan anak-anak tersangka.

 

"Saya marah karena hidup kami miskin Pak, kami makan hanya pas-pas aja, soalnya istri hanya masak cukup buat kami makan enam orang aja Pak, tapi dihabiskan dia semua nasi sekarang saya menyesal pak,” tandas KH.

 

 

Penganiayaan korban pun berlanjut dan kali ini dilakukan oleh RH(34) ibu tiri, ibu tiri korban tersangka RH ( ibu tiri ) juga turut melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban. Kejadian ini berawal pada hari Minggu (05/12/2021) sekira pukul 10.00 WIB, tepat di depan rumahnya tersangka melakukan kekerasan terhadap korban yaitu dengan cara memukulkan ranting kayu sepanjang 40 centimeter ke bagian pantatnya sebanyak 5 (lima) kali dengan sekuat tenaganya dan tersangka juga memukul bagian paha dan tubuh korban dengan menggunakan tangannya.

 

 

 

Tersangka RH mengaku penyebab tersangka melakukan kekerasan terhadap korban karena korban sering menghabiskan nasi dan lauk yang telah dimasak tersangka untuk mereka tanpa sepengetahuan tersangka.

 

 

 

“Dia sering kali Pak habiskan nasi saat kita mau makan sudah tidak ada lagi nasi di dapur, padahal dia sudah makan tadi, tapi pas kita kerja pulang nasi sudah habis Pak,” ungkap tersangka.

 

 

 

Hai itu diungkapkan tersangka kepada Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhan Elhaj saat melakukan Konfrensi Pers kepada wartawan, Rabu (8/12/2021). Dikatakannya, korban selalu menghabiskan nasi di dapur, sehingga RH(34) dan suaminya berinisial KH(35) kesal.

 

 

 

Setiap kali marah, RH ibu tiri selalu melakukan penganiayaan dengan menggunakan ranting pohon karet yang tidak jauh dari rumahnya. “Saya pukul dia di bagian tangan, kaki,” ujarnya. Dia juga mengaku kerap memperingatkan anaknya agar tidak menghabiskan makanan di dapur.

 

 

 

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka terungkap kasus penganiyaan korban RDH(5) dilakukan oleh tiga orang, ayah kandung, ibu tiri dan kakak kandung korban.

 

 

 

Diketahui pada pertengahan bulan November 2021 sekira pukul 14.00 WIB, kejadian itu berawal saat korban makan dengan nasi bercampur gula.

 

 

"Kenapa kau ambil gula dan nasi, teriak kakak korban, namun korban hanya diam saja, sang kakak mengambil obat anti nyamuk di kamar dengan kondisi masih menyala dan menyulutkan api anti nyamuk tersebut dengan kondisi menyala ke bagian kaki sebelah kanan dan kiri secara berulang kali.”

 

 

Sementara itu Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhan Elhaj menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu ayah kandung dan ibu tiri. Di mana tersangka mempunyai peran masing-masing ketika melakukan penganiayaan. “Pelaku ada tiga orang, satu orang lagi merupakan kakak korban yang masih berusia belasan tahun,” ujarnya.

 

 

 

Menurutnya, peran kakak tersangka adalah dengan membakar tubuh korban menggunakan api anti nyamuk. Namun, kakak korban yang diketahui masih anak di bawah umur yang tidak bisa disebutkan identitasnya akan menjalani peradilan anak, pihak Kepolisian Polres Tapanuli Selatan telah menyerahkan kakak korban ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Padang Lawas Utara.

 

 

Kini terungkap motif dari kasus penganiayaan bocah lima tahun ini disebabkan faktor ekonomi. Kedua orang tuanya masuk kategori warga miskin di daerah tersebut, hingga orang tuanya beserta kakak kandung sendiri  tega menganiaya korban yang masih di bawah umur saat korban menghabiskan nasi jatah makan mereka. (Dedi Herianto/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral