Pemilik Lahan Menolak Proses Eksekusi.
Sumber :
  • Bahana Situmorang

Pemilik Melakukan Perlawanan, Pengadilan Negeri Medan Batal Melakukan Eksekusi Sebidang Tanah

Rabu, 8 Desember 2021 - 01:10 WIB

Medan, Sumatera Utara - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda pelaksanaan eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sisingamangaraja No 132, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Selasa (7/12/2021). Penundaan ini ini dilakukan karena pemilik tanah dan bangunan tersebut yakni John Robert Simanjuntak dan Jhon Burman melakukan perlawanan. 
 
Pantauan di tvonenews.com lokasi, massa dari pihak pemilik tanah dan bangunan tersebut menolak kehadiran petugas juru sita dari PN Medan yang hadir dengan didampingi oleh personil kepolisian. Aksi saling dorong bahkan sempat terjadi hingga kemudian, pihak kepolisian meminta agar proses eksekusi ditunda.
 
"Terkait eskekusi yang ditunda hari ini, kami sudah menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk memohon keadilan," kata kuasa hukum John Robert Simanjuntak, Jonni Silitonga.
 
Ia menjelaskan, munculnya surat eksekusi dari pihak PN Medan tersebut sarat dengan kejanggalan. Sebab, selama proses persidangan atas perkara nomor 79 yang diajukan oleh para penggugat, klien mereka tidak pernah dilibatkan. Atas hal inilah mereka telah mengajukan banding atas munculnya surat eksekusi tersebut ke PTUN Medan.
 
"Dan itu masih berproses, sehingga tidak boleh ada eksekusi karena masih ada upaya hukum dari klien kami," pungkasnya.
 
Pada sisi lain kata Jonni, gugatan terhadap klien mereka sangat tidak mendasar mengingat klien mereka saat ini memiliki sertifikat SHM yang sah yang dibeli dari Irfan Anwar. Irfan Anwar sendiri sebelumnya membelinya dari seseorang bernama Margaret Br Sitorus istri dari Kasianus Manurung. Karena itu, gugatan dari para penggugat yang merupakan keturunan dari istri kedua Kasianus Manurung menurutnya tidak mendasar apalagi sampai berujung pada eksekusi.
 
"Banyak kejanggalan surat ini dan cacat hukum. Bagaimana bisa pengadilan mau mengeksekusi tanah dengan SHM yang sertifikatnya masih sah. Dasar hukumnya apa? SHM itu kan dikeluarkan BPN yang diberi wewenang oleh negara. Kalau pun ada kasus semacam ini, setahu saya, sertifikatnya harus dibatalkan dulu, baru bisa diproses," pungkasnya. (bahana/ade)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral