Sumber :
- Tim TvOne/Bahana Situmorang
Tersangka Sopir Angkot Maut Dijerat Pasal Berlapis, Polantas Pastikan Tersangka Tak Miliki SIM
Senin, 6 Desember 2021 - 15:02 WIB
Serta untuk pasal 310 ayat (4)
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (Bahana/Nof)