- Tim TvOne/Bahana Situmorang
Tersangka Sopir Angkot Maut Dijerat Pasal Berlapis, Polantas Pastikan Tersangka Tak Miliki SIM
"Yang bersangkutan pada saat di pangkalan dan sebelum jalan mengakui sudah mengkonsumsi minuman alkohol jenis tuak sesama rekan-rekan supirnya," pungkasnya.
Terkait korban jenazah Mr X yang sampai saat ini belum diambil pihak keluarga, Riko mengatakan pihak Inafis sudah memiliki data-datanya dan masih menunggu pihak keluarga Mr X apabila kehilangan anggota keluarga.
"Dan untuk barang barang korban yang diduga dicuri, kami menunggu laporan barang korban yang hilang terkait kecalakaan tersebut," ucapnya.
Karto Manalu saat ditanyai mengaku, kalau perbuatannya menerobos palang pintu kereta api demi mendapat penumpang lebih cepat.
"Untuk kejar setoran bang," ucapnya saat ditanya awak media.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu 311 ayat (5) dan pasal 310 ayat (4)
Untuk pasal 331 ayat (5) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)