Sumber :
- tim tvOnenews/Aldi Herlanda
Berikut Sederet Gratifikasi yang Diterima Hasbi Hasan Senilai Rp630 Juta, Mulai Wisata Helikopter hingga Penginapan Mewah
Tak hanya menerima suap, Sekretaris Mahmakah Agung non aktif Hasbi Hasan terima gratifikasi senilai Rp630 juta berupa uang, fasilitas perjalanan dan penginapan
Selasa, 5 Desember 2023 - 15:53 WIB
Selanjutnya, pada tanggal 5 April hingga 5 Juli 2021, Hasbi Hasan menerima fasilitas penginapan di Hotel Fraser Residence, Jakarta senilai Rp120 juta dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT. Wahana Adyawarna.
Jaksa KPK juga membacakan, tanggal 24 Juni hingga 21 November 2021, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa 2 unit kamar di The Hermitage, Menteng dengan total Rp240 juta.
Dan yang terakhir, tanggal 21 November 2021 hingga 22 Februari 2022, Terdakwa menerima fasilitas penginapan lainnya di Novotel Jakarta, dengan tipe kamar executive suite senilai Rp162 juta.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," tutup Jaksa KPK. (aha)