Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Sumber :
  • Istimewa

Perlawanan Firli Bahuri Usai Ditetapkan Tersangka, Kapolda Irjen Karyoto Akui Tak Ada Persiapan Khusus di Praperadilan

Senin, 27 November 2023 - 17:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merespons perlawan Firli Bahuri yang melayangkan praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Karyoto, pihaknya mematuhi hukum, yang mana penyidik siap menghadapi praperadilan Firli Bahuri.

"Ya, biasa saja. Kita sebagai penyidik itu hal yang biasa, apalagi memang secara undang-undang praperadilan tentang penetapan tersangka ada ruang khusus. Nggak ada masalah," kata Karyoto di KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Karyoto menjelaskan pihaknya tidak menyiapkan hal khusus terkait praperadilan yang dilayangkan pihak Firli Bahuri.

Menurutnya, tidak ada antisipasi apapun terkait proses praperadilan mendatang.

"Biasa saja. Itu hal yang biasa. Hal yang biasa," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangkanya di kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin limpo (SYL). 

Adapun, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan SYL, Rabu (22/11/2023) malam.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto membenarkan adanya gugatan dari pihak Firli Bahuri.

Djuyamto mengatakan PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili praperadilan itu.

"Selanjutnya hakim tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," tutur Djuyamto.(lpk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral