TAPMI saat Ajukan Diri ke Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Pada Senin (20/11/2023).
Sumber :
  • Istimewa

Tolak Pelaut Dihapus dari UU Perlindungan Pekerja Migran, TAPMI Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait ke MK

Senin, 20 November 2023 - 16:57 WIB

"Kenapa? Karena kita melihat UU Pelayaran selama ini yang ada, tidak mencakup perlindungan terhadap pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing," jelas Sofian.

Ia mengungkapkan, apabila golongan profesi pelaut dihapuskan dari UU PPM, maka hal tersebut merupakan suatu kemunduran.

"Apabila itu terjadi, maka itu merupakan suatu kemunduran dan kami yakin dan percaya hal itu akan sangat-sangat merugikan pelaut, baik pelaut dalam negeri maupun pelaut sebagai pekerja migran," ucapnya.

Jeanny mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu informasi diterima atau tidaknya pengajuan sebagai Pihak Terkait dalam JR UU 18 Tahun 2017 tersebut. (rpi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral