Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Langgeng Puji

Irwan Hermawan Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Maqdir Ismail Melawan!

Kamis, 9 November 2023 - 20:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menilai putusan majelis hakim yang menolak justice collaborator (JC) kliennya merupakan peristiwa aneh. 

Menurutnya, putusan yang lebih berat dari tuntutan jaksa dalam perkara Irwan Hermawan tidak bisa diterima.

"Saya kira apa yang dilakukan Pak Irwan sebagai kurir itu dianggap seolah-olah dia pelaku utama. Itu, kan, nggak benar. Apa yang dilakukan Pak Irwan, kan, nggak ada. Dia nggak ikut memutus perkara," kata Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Maqdir menjelaskan Irwan Hermawan tidak memiliki niat jahat atau merasa sebagai pemutus kebijakan dari pengadaan proyek BTS 4G Kominfo.

Menurutnya, Irwan Hermawan hanya membantu permintaan eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif terkait pengambilan dan penyerahan uang.

"Kan, dalam pertimbangan tadi seperti itu. Beliau sendiri kan tidak punya kewenangan apa pun selain dari kurir.Jadi, tidak seharusnya, tidak selayaknya ya, dia dihukum dengan ketentuan pasal 2 ini," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral