Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pagar laut yang terpasang perairan kawasan Kabupaten Tangerang terus menjadi perhatian publik.
Perhatian publik ditengarai polemik yang terjadi pada pemasangan pagar laut itu baik dari segi Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).
"Awal mula informasi adanya aktivitas pemagaran laut sejak Agustus 2024, tetapi baru viral pada Januari 2025 dan akhirnya disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada hari Kamis, 9 Januari 2025," kata praktisi hukum, Moh. Akil Rumaday kepada awak media, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Akil menuturkan peristiwa pemagaran laut disertai penerbitan SHM dan HGB itu menjadi polemik dan perhatian publik.
Menurutnya pembongkaran pagar laut disertai pencabutan SHM dan HGB yang secara mendadak usai viralnya peristiwa dinilai memiliki indikasi kecacatan prosedur.
Load more