news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rizki Amana

Kasus Penipuan Penerimaan ASN Jadi Motif Percobaan Pembunuhan Anggota Polda Metro Jaya

Polisi membongkar motif aksi percobaan pembunuhan oleh tiga pelaku terhadap anggota Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto.
Rabu, 8 November 2023 - 21:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi membongkar motif aksi percobaan pembunuhan oleh tiga pelaku terhadap anggota Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael mengatakan motif percobaan pembunuhan itu ditengarai seorang pelaku berinisial AI yang sakit hati terhadap istri korban.

"Sakit hati karena merasa korban ini merupakan teman dari tersangka," kata Rio kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Rio mengungkap sakit hati pelaku AI itu bermula dari dirinya yang tengah memiliki kasus dengan seseorang yang mengenal istri korban.

Kala itu sang istri dari Bripka Taufan Febrianto itu memberitahukan kepada seseorang korban aksi penipuan dari tersangka AI.

Rio menuturkan kasus penipuan yang dilakukan AI berupa permintaan sejumlah uang kepada seseorang tersebut dengan iming-iming menjadi pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan.

"Pada hari Jumat sebelum kejadian itu, istri korban didatangi oleh salah satu orang yang diduga melakukan pengurusan terkait dengan penerimaan sebagai anggota PNS," katanya.

Kemudian istri dari Bripka Taufan Febrianto memberitahu alamat lengkap lokasi persembunyian AI kepada orang tersebut.

Karena alasan itu pelaku AI melakukan percobaan pembunuhan terhadap Bripka Taufan Febrianto.

"Jadi, AI ini sedang bersembunyi karena terkait ada kasus lain. Di mana, AI ini menerima sejumlah uang untuk proses penerimaan di Dinas Perhubungan sehingga saudara ini merasa sakit hati. Karena keberadaannya diberitahu oleh istri korban," ungkapnya.

Disekap Hingga Diancam Sebilah Badik, Ini Kronologi Aksi Percobaan Pembunuhan Anggota Polda Metro Jaya 

Bripka Taufan Febrianto seorang anggota Polri yang berdinas di Direktorat Pamobvit Polda Metro Jaya nyaris tewas usai menjadi korban percobaan pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael mengatakan aksi percobaan pembunuhan terhadap anggota Polda Metro Jaya itu terjadi pada Rabu (18/10/2023) di ruas Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang.

Rio menuturkan aksi percobaan pembunuhan itu terungkap saat korban melaporkan insiden tersebut ke pihaknya pada Kamis (19/10/2023).

"Pada hari Kamis (19/10/2023) sekira pukul 04.00 WIB kami mendapatkan laporan dari saudara Taufan Febrianto yang menerangkan kalau dirinya merupakan anggota Polri berdinas di Pamobvit Polda Metro Jaya," kata Rio kepada awak media, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

"Di mana dirinya telah mengalami peristiwa percobaan pembunuhan berencana dan dilakukan pengeroyokan," sambungnya.

Rio menuturkan aksi percobaan pembunuhan terhadap anggota Polda Metro Jaya itu dilakukan oleh tiga tersangka yakni AI, N dan S.

Menurutnya kronologi aksi percobaan pembunuhan itu bermula dari korbannya yang diajak pertemuan oleh tersangka AI sekaligus otak aksi kejahatan itu.

"Tersangka AI merencanakan bahwa nantinya tersangka AI menelepon korban mengajak untuk satu kendaraan dengan alasan menemui rekan bisnis," kata Rio.

Usai bertemu korban, pelaku AI lantas mengajaknya berjalan ke lokasi menggunakan mobil yang telah disediakannya.

Sementara di dalam mobil itu telah berisikan dua tersangka lain aksi percobaan pembunuhan terhadap anggota Polda Metro Jaya itu yakni S dan N.

"Ketika tersangka AI memberikan isyarat dengan cara mengetuk atas mobil dua kali  tersangka S yang memegang dan menarik kedua tangan korban dari arah belakang, lalu tersangka N mengikat korban dengan tali ties yang telah dipersiapkan dan selanjutnya menjerat leher korban dengan tali ties tersebut," ungkap Rio.

"Kemudian karena korban berontak sehingga tersangka S melalui sisi tengah jok mobil berpindah ke depan korban dan menindih tubuh korban dengan tangan, badan dan kaki tersangka S. Lalu, tersangka N mengikat kedua tangan dengan tali ties dan mengikatnya ke jok bangku mobil. Lalu tersangka N mengambil sebilah badik dan mengancam agar korban diam," sambungnya.

Saat itu pula korban terus memberontak hingga para pelaku mulai mengeluarkan sebilah badik yang telah dipersiapkan sembari melontarkan ancaman pembunuhan.

Alhasil, korban pun mulai tak berontak hingga akhirnya melakukan kesepakatan dengan uang tebusan.

Kesepakatan itu dilakukan usai pelaku N meminta sejumlah uang kepada korban yang kala itu tengah dalam ancaman pembunuhan.

"Korban berontak sehingga pisau badik yang dipegang tersangka N mengenai jari korban sehingga korban mengeluarkan darah selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak. Kemudian, melakban mulut korban dengan lakban plastik yang tadi persiapkan lalu karena korban masih berontak ditutuplah kepala korban dengan jaket korban kemudian diancam akan dibunuh," ungkap Rio.

"Serta tersangka N meminta sejumlah uang kepada korban karena merasa tertekan dan takut saat itu korban menjanjikan akan menyanggupi permintaan dari tersangka terkait uang Rp500 juta. Korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya," sambungnya.

Usai dilepaskan korban memilih untuk melaporkan insiden yang dialaminya itu kepada Polres Metro Tangerang Kota.

Hingga akhirnya ketiga pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota Polda Metro Jaya itu itu diringkus Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatan ketiga tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 170 Ayat (1), Pasal 353 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," pungkasnya. (raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:47
02:41
01:22
01:17
00:57

Viral