- tim tvOne
Putusan MK soal Cawapres Muda, Salamuddin Daeng: Salah Kaprah Jika Delegitimasi Gibran
"Kehadiran Gibran Konon katanya akan membuat pemilu tidak akan berlangsung secara jurdil karena presiden akan memihak pada anaknya. Jadi ini sebenarnya bukan penolakan terhadap putusan MK. Mengaitkan putusan MK dengan kehadiran Gibran dalam kancah pertarungan RI 2 adalah salah kaprah! Tidak ada kaitanya secara hukum," ujarnya.
MK hanya mengadili suatu norma yakni apakah suatu UU bertengan dengan Undang Undang dasar. Menolak anak muda mencalonkan diri sebagai cawapres jelas bertentangan dengan UUD. Putusan MK yang pro anak muda jelas putusan yang progressif.
"Lagi pula putusan MK kali ini cukup adil, karena menyediakan peluang yang sama bagi semua pemilih usia 40 tahun ke bawah untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Ini juga menyediakan peluang yang sama bagi partai partai untuk mencari cawapres dari anak muda dalam meraih dukungan 60 juta pemilih," cetusnya.
Adanya kekuatiran presiden Jokowi akan membangun dinasti jika Gibran terpilih, tampaknya ketakutan yang dibuat buat. Bagaimana mungkin presiden yang selalu dikatakan petugas partai akan membangun dinasti melalui anaknya.
"Dinasti kok mencalonkan diri, minta untuk dipilih, padahal belum tentu menang pula. Dinasti itu absolut kekuasaanya, bukan kekuasaan seorang presiden yang sering dibuli sebagai petugas partai. Kayaknya salah ini memilih istilah," pungkasnya. (aag)