Putusan MK soal Cawapres Muda, Salamuddin Daeng: Salah Kaprah Jika Delegitimasi Gibran.
Sumber :
  • tim tvOne

Putusan MK soal Cawapres Muda, Salamuddin Daeng: Salah Kaprah Jika Delegitimasi Gibran

Senin, 6 November 2023 - 13:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng menilai bahwa dunia kayaknya bingung melihat kehebohan yang terjadi dalam proses pemilu Indonesia sekarang ini. 

Mengapa bingung? kata Salamuddin Daeng, karena banyak para pegiat demokrasi yang menyoal atau menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan warga negara Indonesia yang berumur 40 tahun ke bawah untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres

"Bahkan penolakan terhadap putusan MK yang membuka ruang partisipasi anak muda tersebut, keluar dari mulut orang orang yang notabene adalah pejuang demokrasi liberal paling radikal dan militan. Bukankah dalam keyakinan kelompok penganut demokrasi liberal ini suara rakyat adalah suara tuhan katanya. Jika seekor kucing pun dipilih oleh rakyat dia boleh menjadi pemimpin. Itulah kira kira pandangan mereka itu," ujar Salamuddin Daeng ke media massa, Senin (6/11/2023).

Dunia tentu saja bingung karena nilai dasar yang dianut dalam demokrasi ini adalah setiap orang yang memiliki hak memilih maka dia memiliki hak dipilih. 

"Jikalau dia yang mencalonkan diri untuk dipilih tersebut dianggap tidak kompeten, kurang pengalaman, kurang hebat, kurang pantes, maka rakyat tidak akan memilihnya. Rakyat pemilih akan memilih yang lain bisa lehih tua atau bisa lebih muda," bebernya. 

Terserah rakyat saja. Katanya, dunia demokrasi pasti menganggap aneh kalau anak muda dilarang atau dihalau agar tidak bisa  mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai capres atau cawapres. 

"Ini demokrasi apaan?," sebutnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral