Sumber :
- Tim tvOne - Efendi Rois
Bea Cukai Surakarta Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok dan 1200 Miras Ilegal
Bea Cukai Surakarta bersama dengan Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah memusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Selasa, 30 November 2021 - 17:31 WIB
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY Muhamad Purwantoro mengatakan, tujuan dari kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal adalah mengamankan penerimaan negara, mengendalikan konsumsinya, dan menciptakan iklim usaha atau kompetisi usaha Barang Kena Cukai yang sehat.
Sedangkan barang-barang yang diimpor dengan tidak memenuhi ketentuan dari Kementerian terkait juga dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku. (Efendi Rois/Buz)