- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
DPR Setujui Revisi PKPU soal Batas Usia Cawapres, Prabowo-Gibran Bisa Terus Maju Pilpres 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi II DPR menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
Persetujuan itu diketok dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP.
“Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Selain itu, Komisi II DPR juga menyetujui dua rancangan Perbawaslu. Adalah Rancangan perbawaslu tentang pengawasan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Kedua, Rancangan perbawaslu tentang pengawasan dana kampanye pemilu.
“Dengan catatan agar KPU dan Bawaslu memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri dan DKPP,” ucap politikus Partai Golkar itu.
Seluruh anggota Komisi II DPR yang hadir dalam rapat tersebut kemudian menjawab setuju.