Dok. Suasana Persidangan Terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali Dalam Sidang Perkara Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo Tahun 2020-2022.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Terbukti Ikut Korupsi BTS Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Senin, 30 Oktober 2023 - 19:32 WIB

Meski demikian, jaksa turut mempertimbangkan hal-hal meringankan tuntutan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi," tutup jaksa.(lpk)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral