news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Panji Gumilang telah memenuhi pemanggilan terkait kasus dugaan penistaan Agama di gedung bareskrim Polri, Jakarta, Senin (01/08/2023)..
Sumber :
  • tvOnenews - Muhammad Bagas

Kilas Balik Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Dedengkot Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, tersangka kasus dugaan penistaan agama, resmi menjadi tahanan kejaksaan pada hari ini, Senin (30/10).
Senin, 30 Oktober 2023 - 16:38 WIB
Reporter:
Editor :

Dedengkot Al Zaytun itu terjerat pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara; pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara; dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.

Panji Gumilang sendiri membantah semua alegasi yang diarahkan kepadanya. 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
05:13
01:33
01:21
02:44
01:40

Viral