Panji Gumilang telah memenuhi pemanggilan terkait kasus dugaan penistaan Agama di gedung bareskrim Polri, Jakarta, Senin (01/08/2023)..
Sumber :
  • tvOnenews - Muhammad Bagas

Kilas Balik Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Senin, 30 Oktober 2023 - 16:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dedengkot Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, tersangka kasus dugaan penistaan agama, resmi menjadi tahanan kejaksaan pada hari ini, Senin (30/10).

Kasus ini (yang sudah diproses sejak bulan Agustus 2023) bermula dari April 2023 saat rekaman Salat Idul Fitri 1444 H Ponpes Al-Zaytun viral. Dalam video tersebut, terlihat jamaah perempuan berada di shaf terdepan, bercampur dengan lelaki, di belakang imam.

Ada pula video yang memperlihatkan gaya azan sholat jumat yang dikumandangkan oleh santri di Ponpes Al-Zaytun. Jamaah terlihat menggunakan gerakan tangan serta tidak menghadap kiblat.

Dari situ, berbagai kontroversi tentang Ponpes Al-Zaytun terus bermunculan. Mulai dari klaim Panji Gumilang bahwa praktik tersebut merupakan mazhab Soekarno, azan yang berbeda, sampai salam Yahudi yang diutarakan oleh Panji.

Ken Setiawan, mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) blak-blakan menyebut Pondok Pesantren tersebut menganut ideologi makar, mendirikan negara dalam negara.

Ada pula klaim oleh Al Chaidar, pengamat terorisme, bahwa keberadaan Pesantren Al-Zaytun didukung oleh “oknum-oknum intelijen,” dengan tujuan “memperkaya dan menggemukan jenderal-jenderal yang mengelola Al-Zaytun.”

Semua kontroversi tersebut menuai hasil dengan pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membentuk tim investigasi Pesantren Al-Zaytun.

Penyidik Mabes Polri menggeledah Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (4/8/2023).

Bareskrim Polri menggeledah Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti lain di Ponpes Al Zaytun, setelah pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama pada Selasa (01/08/2023). 

Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar,  menjelaskan, sekitar pukul 14.30 WIB, rombongan dari Bareskrim yang didampingi oleh Polres Indramayu, masuk ke dalam Ponpes Al Zaytun. Terlihat ada puluhan kendaraan dan ratusan anggota kepolisian yang masuk kedalam Ponpes Al Zaytun. Mulai dari kendaraan pribadi bernomor polisi luar Indramayu, hingga kendaraan Inafis.

Pada akhirnya, Panji Gumilang ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Rabu, (02/08/2023) pukul dua dini hari, setelah pemeriksaan dan gelar perkara sehari sebelumnya dan “memberikan surat perintah penangkapan.”

Dedengkot Al Zaytun itu terjerat pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara; pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara; dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.

Panji Gumilang sendiri membantah semua alegasi yang diarahkan kepadanya. 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral