Pengacara Lukas Enembe, OC Kaligis.
Sumber :
  • tim tvOnenews

Ginjal Lukas Enembe Dikabarkan Tak Berfungsi, OC Kaligis: Kita Harap Mukjizat

Senin, 9 Oktober 2023 - 13:07 WIB

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. 

Akibat perbuatan itu, jaksa menuntut Lukas hukuman 10 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, jaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji," kata jaksa, Rabu (13/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," tambahnya.(lpk)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral