- dok. PKS
PKS Desak Pemerintah Moratorium PSN Rempang Eco City
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak mendesak pemerintah melakukan moratorium atas proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City Kepulauan Riau.
Pemerintah, tegas Amin, harus menghentikan upaya pengosongan lahan dan relokasi warga hingga duduk perkaranya jelas dengan solusi yang adil baik bagi warga maupun BP Batam dan investor.
“Tarik dulu semua aparat, selesaikan permasalahan secara damai dan adil,” tandasnya dalam keterangan yang diterima tvOnenews.com pada Selasa (19/9/2023).
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lapangan, warga Pulau Rempang sejatinya tidak anti investasi.
Namun mereka hanya memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah yang sudah mereka diami secara turun temurun.
Proyek Eco City di Pulau Rempang, yang ditetapkan sebagai PSN ini berpotensi merampas ruang hidup masyarakat.
Relokasi yang direncanakan pemerintah itu merebut mata pencaharian mereka.
“Investasi itu bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, bukan investor,” katanya.
Petugas Terlibat Kericuhan Dengan Ribuan Pengunjuk Rasa yang Merupakan Warga Pulau Rempang di Depan Kantor BP Batam, Senin (11/9/2023)/ANTARA
“Pemerintah harusnya mendorong investor untuk memperhatikan, memastikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak dari praktik bisnis tersebut,” sambung Amin.
Dengan Kawasan kampung hunian yang hanya seluas 1.000 hektare dibandingkan luas kawasan Pulau Rempang 17.000 hektar, menjadi aneh jika harus mengusir mereka.
Maka akan lebih baik jika Masyarakat diintegrasikan dalam PSN tersebut.
“Dengan memprioritaskan lapangan pekerjaan maupun dampak ekonomi investasi kepada rakyat setempat,” sarannya.
Amin juga mengingatkan akan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjanjikan pemberian sertifikat bagi lahan yang ditempati Pulau Rempang.
“Lebih baik tunaikan janji itu, dan integrasikan kawasan pemukiman warga sebagai bagian dari Kawasan PSN Eco City,” kata Amin.
Menurutnya, perlawanan yang dilakukan rakyat di Pulau Rempang semata-mata karena mereka ingin mempertahankan kehidupan mereka.
Namun sayangnya Pemerintah Kota Batam atau BP Batam mengerahkan aparat secara berlebihan.
Dalam konflik peralihan lahan ini, tidak sedikit warga yang ditangkap.
“Padahal Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 secara jelas menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup,” kata Amin.
Oleh karena itu itu Amin mendesak agar PSN di Pulau Rempang ini dimoratorium.
“Moratorium sampai dicapai kesepakatan yang adil bagi rakyat Pulau Rempang,” kata Amin.