Dok. Gedung Telkomsigma.
Sumber :
  • Istimewa

Perusahaan BUMN Digugat ke PN Jakpus atas Pemalsuan Laporan Keuangan

Senin, 18 September 2023 - 16:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan itu diajukan oleh mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) Bachtiar Rosyidi dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps.

Gugatan kepada Erick Thohir dan jajarannya itu telah memasuki tahap putusan sela pada Selasa (26/09/23).

“Putusan sela,” demikian agenda sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat Senin (18/9).

Selain Erick Thohir terdapat jajaran bos Telkom di antaranya Ririek Adriansyah, Heri Supriadi, Alex Janangkih Sinaga, Herry M Zen dan Joko Aswanto yang menjadi tergugat dalam perkara ini.

Kemudian, PT Asiatel Globalindo, PT Linkdata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, PT Wahana Ekonomi Semesta juga menjadi tergugat. 

Selain itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menjadi turut tergugat dalam perkara ini.

Dalam gugatannya, Erick Thohir dan petinggi PT Telkom diduga melakukan pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp1,7 triliun dari nilai proyek Rp2,2 triliun pada periode 2017-2018.

Penggugat meminta majelis hakim PN Jakpus untuk menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Majelis hakim juga diminta menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

“Memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada penggugat sebesar Rp21.500.000.000,” demikian bunyi petitum tersebut.(mhs/muu)

DISCLAIMER:  Artikel ini telah mendapat respon resmi berupa hak jawab dari PT Telkom. Hak Jawab telah dimuat dalam artikel yang ditayangkan tvonenews.com, 19 Septermber 2023, dalam artikel bertajuk "PT Telkom Tanggapi Gugatan Perdata di PN Jakarta Pusat: Gugatan Salah Alamat!"


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral