- Instagram @nyoman_nuarta
Otorita IKN dan Bappenas Kembali Gelar Konsultasi Publik Perubahan UU IKN
tvOnenews.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Kementerian PPN/Bappenas kembali gelar Konsultasi Publik terkait Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (RUU Perubahan UU IKN) secara daring, Jumat (15/09/2023). Acara ini merupakan konsultasi publik ke empat yang sebelumnya dilaksanakan di Balikpapan.
Konsultasi publik ini melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, hingga pelaku industri terkait sebagai upaya menciptakan peraturan perundang-undangan yang berkualitas. Konsultasi publik ini bertujuan untuk menjaring masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam rangka mematangkan substansi perubahan UU IKN dan memastikan peraturan pelaksanaan yang disusun mengakomodasi hasil aspirasi masyarakat dalam konsultasi publik ke empat ini.
Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengatakan, dalam konsultasi publik ini masyarakat dapat memberikan masukan agar dalam persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Nusantara dapat berjalan lancar melalui dukungan payung hukum yang kuat.
Hal ini perlu dilakukan karena dalam pelaksanaan UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ditemukan kendala berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi, serta kewenangan sektoral yang membatasi ruang gerak dalam proses pelaksanaan persiapan dan pembangunan tahap satu.
“Diperlukan landasan yang kuat agar pelaksanaan pembangunan dapat lincah dan cekatan, misalnya di dalam pelaksanaan pembebasan lahan, pengadaan lahan untuk pembangunan terdapat banyak kendala dengan UU sektoral,” ujar Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN Ida Bagus Nyoman Wiswantanu.
Selain itu, menurut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, proses pembahasan perubahan UU IKN telah dilaksanakan antara Pemerintah dengan DPR. “Saat ini telah memasuki pembahasan dengan Panja DPR yang berhubungan dengan pembahasan daftar inventarisasi masalah terhadap sembilan pokok atas perubahan UU No. 3 Tahun 2022,” ungkapnya.