- tvOnenews/Rizki Amana
Akhirnya! Buronan Dito Mahendra Pemilik Sejumlah Senpi Ilegal Diringkus Bareskrim Polri
Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senpi ilegal tersebut.
Menurutnya penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
Pada Laporan Model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dittipidum," katanya.
Diketahui, Dito Mahendra pelaku kepemilikan senjata api (senpi) ilegal menjadi target perburuan Bareskrim Polri.
Sejak didapati memiliki senpi ilegal mencuat beberapa bulan lalu, pihak kepolisian belum mengetahui keberadaan Dito Mahendra.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku pihaknya terus menelusuri keberadaan tempat persembunyian dari pelaku kepemilikan senpi ilegal tersebut.