- tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Berbohong dan Memutarbalikkan Fakta, Jaksa Sebut Tak Ada Hal Meringankan Perbuatan Mario Dandy
Alhasil, Jaksa menuntut agar hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan.
Pertama, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 54.
Dok Mario Dandy saat Jalani Sidang di PN Jaksel (tim tvOnenews/Bagas)
"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tetap ditahan," kata Jaksa.
Sebelumnya, selain menuntut 12 tahun penjara, kata Jaksa, Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu.
Di dalam persidangan, Mario dinilai Jaksa tak memiliki hal yang dapat membebaskan dia dari perbuatannya itu.
"Tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi terdakwa. Terdakwa wajib bertanggung jawab," tuturnya.