- Istimewa
30 Saksi Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Polisi
Jakarta, tvOnenews.com - Proses penyelidikan terkait dugaan kasus penistaan dan penodaan agama yang melibatkan Panji Gumilang terus berlanjut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terkait kasus tersebut.
"Hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi," ucap Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (24/7/2023).
Ramadhan menambahkan, proses penyelidikan akan diperkuat dengan keterangan dari para saksi ahli.
Ia pun merincikan daftar saksi yang telah diperiksa dalam kasus pengasuh pondok pesantren Al Zaytun itu.
"Menurut daftar yang telah disusun, terdapat 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE (Informasi dan Teknologi Elektronik), 2 ahli Sosiologi, dan 1 ahli dari Laboratorium Forensik.
"Selanjutnya penyidik akan melengkapi BAP terdahap saksi ahli," sambungnya.
Sebelumnya, Polisi belum melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani, pihaknya masih melakukan proses penyidikan. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan beberapa syarat formil.
"(Belum gelar perkara?) Oh belum, belum. Gini ya, kita itu kan memulai sebuah penyelidikan, naik penyidikan. Dari proses penyelidikan ke penyidikan itu ada proses," jelas Djuhandani, Jumat (21/7/2023).
"Proses penyidikan sendiri itu juga ada proses-proses yang harus kita jalani. Baik itu pemeriksaan saksi dan lain sebagainya," tambahnya.
Dia menjelaskan, usai kasus Panji Gumilang naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, saat ini penyidik dalam proses meminta berbagai keterangan dari sejumlah saksi dan ahli.
"Dari hasil yang dilaporkan diuji oleh labfor. Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan," tuturnya. (rpi/aag)