news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditahan KPK, terjerat kasus korupsi hingga puluhan miliar..
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

Eks Kepala Bea Cukai Mekassar Gunakan Duit Korupsi Buat Beli Berlian hingga Rumah Mewah Seharga Rp20 Miliar

KPK sebut uang korupsi Andhi Pramono, eks Kepala Bea Cukai Makassar digunakan untuk membeli berlian hingga rumah mewah yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Minggu, 9 Juli 2023 - 05:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan uang hasil gratifikasi dan pencucian uang eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga, Andhi Pramono telah menerima gratifikasi selama bekerja di Bea Cukai Makassar sebesar Rp28 miliar.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP (Andhi Pramono) sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ujarnya di gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/7/2023).

Bahkan kata Alex, uang gratifikasi itu, telah Andhi Pramono digunakan untuk keperluan keluarganya, seperti membeli rumah mewah yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Pakai Duit Korupsi Beli Berlian hingga Rumah Mewah Seharga Puluhan Miliar.

"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya. Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar," jelas Alex.

Kini setelah jalani pemeriksaan sebagai tersangka, Penyidik KPK resmi menahan Andhi Pramono.

Andhi Pramono ditahan setelah terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor selama bekerja di Bea Cukai Makassar.

Menurut Alexander, penetapan tersangka ini diawali dengan adanya temuan laporan harta kekayaan Andhi Pramono yang dinilai tidak wajar.

"Diawali dengan adanya temuan internal KPK dalam data LHKPN yang diduga tidak sesuai dengan profil. KPK kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan adanya dugaan pidana korupsi," kata Alex.

Selanjutnya kata Alex, penyidik melakukan penahanan pertama selama 20 hari untuk melakukan proses penyidikan dalam kasus ini.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli-26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," jelas Alex.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral