Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). Isi Rekening Panji Gumilang Berisi Triliunan Rupiah..
Sumber :
  • Rizki Amana/tvOnenews.com

Mengejutkan! Isi Rekening Panji Gumilang Berjumlah Triliunan Rupiah, Ada Transaksi Mencurigakan di Al Zaytun?

Sabtu, 8 Juli 2023 - 18:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Nominal uang dalam rekening yang diduga milik pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang bernilai fantastis.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir ratusan rekening yang diduga milik Panji Gumilang. 

Jumlah mutasi dari ratusan rekening diduga milik Panji Gumilang tersebut mencapai triliunan rupiah.  

“Iya (diblokir),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dihubungi, Sabtu (8/7/2023). 

Ivan Yustiavandana juga membenarkan ketika ditanyai soal jumlah mutasi rekening-rekening Panji Gumilang yang mencapai triliunan rupiah. 

“Triliunan (rupiah),” ujarnya. 

Sementara, Bareskrim Polri memastikan bakal mendalami dugaan transaksi mencurigakan dari rekening Panji Gumilang. 

Bareskrim bahkan sampai membentuk timsus untuk menangani kasus transaksi mencurigakan dalam rekening Panji Gumilang tersebut. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyebut pengusutan ihwal rekening merupakan bagian dari Bareskrim Polri. 

"Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk," kata Irjen Sandi kepada awak media, Sabtu (8/7/2023).

Sandi mengatakan, tim tersebut nantinya akn bertugas sesuai tugasnya masing-masing. 

Ada pula tim yang bertugas untuk berkoordinasi dengan pihak-pihal lain. 

"Ada tugasnya masing-masing, siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya," ujarnya. 

Lebih jauh, Sandi menuturkan, kepolisian juga akan mencari saksi ahli untuk dimintai keterangan ihwal sengkarut kasus Ponpes tersebut. 

“Kemudian mencari saksi ahli, melengkapi dengan kebutuhan-kebutuhan penyidikan lainnya, supaya menjadi terang," imbuhnya.(viva/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral