- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Sadis! Mario Dandy Terang-terangan Ngaku Tak Punya Rasa Kasihan Terhadap David Ozora, Terus Menghajarnya hingga Brutal
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo membuat pengakuan mengejutkan.
Secara terang-terangan Mario Dandy mengaku dirinya tak memiliki rasa kasian terhadap David Ozora hingga menganiayanya secara brutal.
Hal itu Mario Dandy sampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2023) kemarin.
Padahal saat itu David Ozora sudah dalam kondisi tergeletak tak berdaya di aspal.
Mario Dandy mengakui bahwa dirinya tak mengetahui kondisi David Ozora usai dihajar secara keji di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
David Ozora terus mendapatkan pukulan dan tendangan dari Mario Dandy secara bertubi-tubi.
"Di saat itu saat saya aniaya, saya tidak perhatikan kondisinya Yang Mulia. Yang saya tahu dia cuman sudah di bawah, karena dia tidak ada perlawanan, tidak ada 'ampun den' dan diem doang," ujar Mario di ruang sidang.
Lebih lanjut Mario Dandy menjelaskan tak merasa kasihan sedikitpun kepada David Ozora.
Terlebih, emosi Mario Dandy meluap ketika David Ozora menyebut tak tahu bahwa AG adalah pacar Mario.
"Saya enggak ada rasa kasihan. Saya sudah gelap mata saat itu. Apa yang bikin saya gitu, karena pas saya ngobrol dia bilang enggak tahu kalau saya sudah pacaran sama AG. Saya enggak logis aja," jelas Mario.
Lantas, hakim pun menanyakan kepada Mario Dandy apakah ketika di lokasi Mario bertanya masalah yang dialami anak AG.
Mario Dandy menerangkan David hanya menjawab tidak mengetahui terkait permasalahan itu.
"Saudara tanyakan enggak yang masalah AG ke korban?" tanya hakim.
"Saya tanya," sahut Mario Dandy.
"Apa jawabannya?" cecar hakim.
"Dia enggak tahu kalau sudah pacaran, dia tanya AG ini belum pacaran," jawab Mario Dandy.
Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.
Penganiayaan itu mengakibatkan David Ozora mengalami koma karena luka berat pada bagian kepala.
Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.(viva/muu)