- Istimewa
Ini Hukuman Biduan Dangdut yang Bunuh Bayinya di Pacitan, Praktisi Hukum Beberkan Pasalnya
Dalam hal ini, ia katakan, penyidik kepolisian harus jeli. Sedangkan Jaksa juga harus benar benar teliti dalam menerima berkas sebelum naik menjadi P21.
Sebagaimana telah di atur dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP dikenal kode P-19, bahwa jika hasil penyidikan ternyata dinilai penuntut umum belum lengkap, maka penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk, termasuk sangkaan pasal dari penyidik harus tepat dan komplit.
Danur menambahkan, belum lagi bicara Mens rea, dimana sikap batin pelaku saat melakukan perbuatannya. Banyak sekali pilihan Pasal guna menjerat Pelaku, Tidak hanya UU perlindungan anak, Namun dapat di juncto kan dengan jerat pasal lain.
"KUHP Pasal 342, seorang ibu yang melaksanakan niat karena takut akan ketahuan bahwa ia melahirkan anak, dan pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana. Pidana penjara paling lama 9 tahun. Kalau mengenai perkara semacam ini Yurisprudensi Nya sudah banyak," imbuhnya.
Seperti di berita, Hikmah Satwika Kuncoro Putri, Seorang biduan dangdut berusia 23 Tahun itu ditangkap polisi lantaran tega menghilangkan nyawa terhadap bayinya dan dibuang di area perkebunan di Kecamatan Tegalombo. (asw/aag)
Disclaimer: Artikel ini telah diubah sebagaimana mestinya sesuai kode etik jurnalistik oleh redaksi terutama karena ada kesalahan pada penggunaan ilustrasi foto.