Terdakwa pencucian uang Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.
Sumber :
  • Antara

KPK Sita Motor Harley Davidson dari Rumah Adik Rafael Alun Trisambodo

Rabu, 7 Juni 2023 - 14:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di dua rumah adik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo Selasa (6/6/2023) kemarin.

Rumah adik RAfael Alun Trisambodo berada di Kompleks Perumahan Pendidikan Dan Kebudayaan (PDK), Cirendeu, Tangerang Selatan.

"KPK telah selesai melakukan penggeledahan dua rumah saudara tersangka RAT di kompleks P&K Cirendeu, Tangsel," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).

Adapun, rumah yang digeledah tersebut merupakan tempat tinggal Markus Seloadji dan Gangsar Sulaksono

Keduanya merupakan adik Rafael Alun. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan satu unit motor gede (moge) Harley Davidson dan dokumen.

"Dari penggeledahan dimaksud tim penyidik menemukan dokumen terkait perkara dan juga satu unit motor gede merek HD. Berikutnya, dari hasil penggeledahan dimaksud segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," ungkapnya.

Gangsar Sulaksono dan Markus Seloadji pernah diperiksa tim penyidik KPK pada Senin, 15 Mei 2023. 

Keduanya dikonfirmasi terkait asal-usul harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. KPK mengendus ada aset Rafael Alun di dalam penguasaan Gangsar dan Markus.

KPK sendiri telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan ada beberapa aset Rafael Alun yang berasal dari TPPU. 

Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset. 

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. 

Ia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. 

Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). 

Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.(mhs/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral