- tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Mario Dandy Cs Didakwa Penganiayaan Berat Berencana Atas David Ozora
Sebagai informasi, imbas dari penganiayaan tersebut David mengalami sejumlah luka fisik. Antara lain luka lecet di pelipis bagian atas mata sebelah kanan sebesar 1,5x0,5 cm.
Lalu ada luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm. Terkahir luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm.
Oleh karena itu Mario terjerat Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian Shane Lukas didakwa kedua Primer dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
Dan dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (agr)