Tangkapan layar video kondisi David Ozora yang berjalan terlunta-lunta akibat terjatuh..
Sumber :
  • Twitter @MellisA_An

Belum Pulih Akibat Dianiaya Mario Dandy, David Ozora kembali Jalani Operasi, Ini Penyebabnya

Kamis, 1 Juni 2023 - 22:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Korban penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satriyo Cs yakni David Ozora kembali harus menjalani perawatan intensif. 

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini melalui akun Twitternya @MellisA_An dengan rekaman video yang memperlihatkan korban penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satriyo itu.

Dalam rekaman video tersebut kaki kanan David Ozora terpaksa dibalut perban berwarna coklat sembari berjalan dengan tongkat penopang dan ditemani dua orang di belakangnya. 

Sang kuasa hukum turut memberi deskripsi terkait kondisi David Ozora terkini yang diunggah melalui rekaman video akun Twitternya. 

"Kondisi David beberapa waktu lalu, harus menjalani operasi dipergelangan kakinya yang retak, cedera terjadi akibat cedera otak beeat yang membuat keseimbangan belum normal, jika terjatuh David tidak bisa menopang tubuh seperti kita, detailnya akan dijelaskan ayah David di persidangan," tulis deskripsi akun tersebut dikutip pada Kamis (1/6/2023).

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Disidang 6 Juni

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menetapkan jadwal sidang tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. 

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sidang perdana dua tersangka itu akan berlangsung pada pekan pertama bulan Juni 2023.

"Selanjutnya majelis itu telah tetapkan sidang pertama yakni pada hari Selasa 6 Juni 2023. Perkara itu sudah sudah disetor atas terdakwa Mario dandy Satrio dan Shane Lukas," kata Djuyamto kepada awak media, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Djuyamto menuturkan keluarnya jadwal sidang dua tersangka itu usai pihaknya menerima pelimpahan berkas dari Kejari Jaksel. 

Menurutnya terdapat tiga Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya sidang terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. 

"Perkara tersebut telah ditunjuk Majelis Hakim yang akan menangani yaitu Ketua Majelis Alimin Ribut Sujono. Untuk Anggota I,  Tumpanuli Marbun. Aggota kedua, Muhammad Ramdes," ungkapnya. (raa/muu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral