Tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Sumber :
  • Rizki Amana/tvOnenews.com

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Jalani Sidang Perdana 6 Juni 2023

Selasa, 30 Mei 2023 - 19:27 WIB

Kemudian Shane Lukas didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP. 

Dan dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo mengatakan pihaknya akan kembali menyiapkan administrasi untuk pelimpahan kepada pengadilan atau P-31 setelah proses tahap dua rampung.

"Kemudian surat dakwaan daan lain sebagainya dalam waktu yang tidak terlalu lama," pungkasnya. (raa/muu) 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral