Teddy Minahasa saat Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Pengacara Teddy Minahasa Yakin Kalau Hakim Banding Cermat, Pasti Bebas

Minggu, 14 Mei 2023 - 12:48 WIB

"Kalau Teddy Minahasa bebas di tingkat selanjutnya, ngapain lagi kode etik, kalau secara substansi beliau terbukti tidak bersalah. Gak ada kode etik lagi kalau gak bersalah. Berarti terbukti benar itu penjebakan,"  tandasnya

Dirinya yakin karena menurutnya, hingga kini Polri masih belum juga melakukan sidang etik tersebut dan memilih untuk menunggu hasil putusan hakim. 

"Saya pernah baca di media, ada perwakilan dari mabes polri  yang bilang untuk perkara Teddy Minahasa, kode etik itu akan disidang setelah putusan pidananya berkekuatan hukum tetap. Berarti ada keragu-raguan dong mestinya," pungkasnya.


Sidang Vonis Teddy Minahasa (sumber: tim tvOne/Julio)

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakbar menyatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Teddy Minahasa mendapat banyak penghargaan dari negara, sehingga menjadi hal-hal meringankan.

"Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengabdi kepada negara di Institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun, dan terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata hakim.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral