- tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Pengacara Teddy Minahasa Yakin Kalau Hakim Banding Cermat, Pasti Bebas
Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Teddy Minahasa, Anthony Djono yakin di persidangan banding nanti majelis hakim bisa lebih cermat melihat fakta-fakta persidangan dan pembuktian. Dirinya juga yakin bahwa hakim di tingkat banding bakal putuskan vonis bebas untuk Teddy Minahasa.
"Kalau hakimnya cermat, harus bebas di pengadilan banding. Yakin, gak ada sedikitpun keraguan. Pak Teddy itu satu hari saja tidak mau dihukum, karena beliau tidak bersalah," Anthony Djono dikutip Minggu (14/5/2023).
Tim kuasa hukum Teddy Minahasa percaya bahwa hakim tingkat tinggi dan Mahkamah Agung (MA) bisa lebih cermat menangani kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
Bahkan seharusnya, katanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat bisa memberikan vonis bebas jika benar-benar objektif dan bijak dalam memberikan putusan yang bersandar pada fakta dan pembuktian di persidangan.
"Saya yakin kalau hakim tingkat tinggi dan hakim mahkamah agung, saya yakin beliau-beliau cermat begitu melihat bukti-bukti dan fakta-fakta hukum. Malah seharusnya kalau dari hukum acara bebas beliau," ungkapnya.
Menurut Djono jika nanti Teddy Minahasa bisa bebas dari segala dakwaan kasus narkoba, maka kliennya itu tidak perlu lagi sidang etik Polri. Hal ini karena, putusan persidangan telah sah menyatakan bahwa Teddy Minahasa tidak bersalah.
"Kalau Teddy Minahasa bebas di tingkat selanjutnya, ngapain lagi kode etik, kalau secara substansi beliau terbukti tidak bersalah. Gak ada kode etik lagi kalau gak bersalah. Berarti terbukti benar itu penjebakan," tandasnya
Dirinya yakin karena menurutnya, hingga kini Polri masih belum juga melakukan sidang etik tersebut dan memilih untuk menunggu hasil putusan hakim.
"Saya pernah baca di media, ada perwakilan dari mabes polri yang bilang untuk perkara Teddy Minahasa, kode etik itu akan disidang setelah putusan pidananya berkekuatan hukum tetap. Berarti ada keragu-raguan dong mestinya," pungkasnya.
Sidang Vonis Teddy Minahasa (sumber: tim tvOne/Julio)
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakbar menyatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Teddy Minahasa mendapat banyak penghargaan dari negara, sehingga menjadi hal-hal meringankan.
"Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengabdi kepada negara di Institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun, dan terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata hakim.
Sementara itu, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Teddy Minahasa dihukum mati terkait perkara narkoba.
Kendati demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan putusan tersebut mesti dihormati.
Menurut dia, pihaknya masih akan mengadakan rapat guna menindaklanjuti putusan tersebut.
Namun, Iwan mengatakan jaksa belum akan melayangkan banding terkait vonis tersebut.
"Kita masih pikir-pikir (banding) ya," kata Iwan.
(mhs)