Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Heru Budi Pastikan Penghapusan NIK Penduduk Jakarta Tak Berkaitan dengan Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Rabu, 3 Mei 2023 - 19:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan bahwa giat penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Jakarta tidak ada kaitannya soal tindak lanjut Presiden Joko Widodo untuk ke IKN.

Eks Wali Kota Jakarta Utara ini mengatakan bahwa memang wajar menghapus ratusan ribu NIK Jakarta karena warganya sudah tidak tinggal di Ibu Kota lagi.

“Gak ada, NIK itu kemarin kan ada sekian ratus ribu yang memang keberadaan warganya itu tidak diketahui,” jelasnya, di Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu (5/3/2023).

Dia pun mengatakan bahwa pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan mencari penyebabnya.

“Ya wajar dong nanti dengan Dinas Kependudukan dicari penyebabnya, kan dinonaktifkan sementara,” ujarnya.

Heru menuturkan bahwa ada NIK yang non aktif dan ada NIK yang sudah pindah, kasus ini pun akan dilakukan rekonsiliasi data.

Sementara, Kepala Disdukcapil, Budi Awaluddin angkat bicara soal kabar yang tersebar luas melalui pesan WhatsApp mengenai penonaktifan KTP Elektronik warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta mulai Juni 2023.

Dia pun menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar, karena penonaktifan KTP saat ini masih tahap rencana dan jajaran Disdukcapil DKI Jakarta pun sedang melakukan pendataan terhadap penduduk yang sudah tidak tinggal di Ibu Kota.

“Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta,” kata dia.

“Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran atau tenaga kerja, dan lingkungan,” sambung dia.

Sebagai informasi, kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota pada tahun 2024. 

Kebijakan ini sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Untuk menjalankan aturan hukum tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta No. 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK). (agr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral