News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Gratiskan Pajak Bagi Pelaku UMKM di IKN, Cek Syarat dan Ketentuannya!

UMKM yang memenuhi persyaratan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0%. Namun tidak semua UMKM bisa memanfaatkan fasilitas tersebut
Rabu, 27 November 2024 - 11:29 WIB
Proyek pembangunan di IKN
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvonenews.com - Pemerintah akan membebaskan pelaku pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Aturan pembebasan pajak bagi UMKM di IKN ini tertuang dalam PP 12/2023 dan PMK 28/2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan peraturan tersebut, UMKM yang memenuhi persyaratan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0%. Artinya, para pelaku usaha ini tidak perlu membayar PPh alias gratis.

"Dalam rangka mendorong investasi, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pertumbuhan UMKM di kawasan Ibu kota Nusantara, Pelaku UMKM di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa menikmati PPh Final 0%," tulis Investor Relations OIKN dalam unggahan Instagram-nya (@investnusantara), Rabu (27/11/2024).

Meski begitu, tidak semua UMKM dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak ini. Sebab hanya badan/perorangan dengan omzet hingga Rp50 miliar per tahun yang berhak untuk mendapatkan insentif ini.

"Insentif ini berlaku bagi UMKM dengan omzet hingga Rp 50 miliar per tahun dengan memenuhi persyaratan berlaku," terang Kedeputian Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN itu.

Syarat UMKM Penerima Insentif:

1. Beroperasi di IKN, baik berdomisili atau memiliki cabang di wilayah IKN.
2. Kegiatan Usaha di IKN yang dibuktikan dengan terdaftar di KPP IKN atau memiliki identitas perpajakan di wilayah usaha.
3. Investasi minimal Rp 10 miliar yang dilakukan di wilayah IKN.
4. Kualifikasi UMKM ditetapkan oleh instansi berwenang.
5. Pengajuan permohonan dilakukan paling lambat 3 bulan sejak investasi.

Kewajiban UMKM Penerima Insentif:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan terpisah.
2. Laporan tahunan realisasi investasi dan omzet bruto.
3. Memenuhi kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk informasi lebih lengkap, cek PP 12/2023 & PMK 28/2024. Mari manfaatkan peluang ini dan jadilah bagian dari pembangunan IKN," pungkas Investor Relations OIKN. (nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelatih Sassuolo Angkat Topi untuk Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia itu Layak Dapat Penghormatan Besar

Pelatih Sassuolo Angkat Topi untuk Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia itu Layak Dapat Penghormatan Besar

Nama Jay Idzes kembali mencuri perhatian, kali ini datang langsung dari Italia. Pelatih Sassuolo akui kapten Timnas Indonesia itu layak dapat penghormatan besar.
Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Jakarta LavAni meraih kemenangan meyakinkan pada laga pembuka Final Four Proliga 2026 atas Jakarta Garuda Jaya dengan skor 3-0 (25-17, 25-20, 25-17).
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid menyebut atlet panjat tebing Indonesia menolak tawaran naturalisasi dari Turki.
Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi

Trending

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid menyebut atlet panjat tebing Indonesia menolak tawaran naturalisasi dari Turki.
Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Penerimaan Bea Cukai Tertekan, IAW Desak Audit Total untuk Tutup Kebocoran Negara

Penerimaan Bea Cukai Tertekan, IAW Desak Audit Total untuk Tutup Kebocoran Negara

IAW soroti penerimaan Bea Cukai yang terkontraksi, desak audit forensik dan reformasi sistemik untuk cegah kebocoran puluhan triliun.
Langkah Tegas Dedi Mulyadi Berantas Nepotisme di Proyek Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, Lebih Transparan!

Langkah Tegas Dedi Mulyadi Berantas Nepotisme di Proyek Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, Lebih Transparan!

Dedi Mulyadi siapkan sistem transparan untuk program rutilahu di Jawa Barat. Nepotisme diputus, masyarakat kini bisa ajukan bantuan rumah secara transparan.
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT