Sumber :
- Kolase tim tvOne
Perbuatan Teddy Minahasa Coreng Penegak Hukum, Jaksa Sebut Pantas Dihukum Mati
Selasa, 18 April 2023 - 19:21 WIB
Dengan demikian, jaksa meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana seusai dengan tuntutan dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Menurut jaksa, perbuatan Teddy Minahasa Putra telah mencoreng citra penegak hukum dan layak dihukum mati.
"Sehingga, Penuntut Umum telah tepat dalam memberikan tuntutan pidana mati kepada terdakwa," imbuh jaksa.(lpk)