Tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo memperagakan adegan penganiayaan terhadap David Ozora di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023)..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Pintu Damai Tertutup, Mario Dandy CS Dinilai Kejagung Tak Layak Dapat Restorative Justice karena Telah Berbuat Keji

Minggu, 19 Maret 2023 - 05:30 WIB

Prinsipnya adalah memulihkan hubungan baik antara pelaku dengan korban dengan memperhatikan penderitaan korban. 

Akan tetapi, proses memulihkan hubungan baik atau perdamaian ini hanya bisa dilakukan apabila korban dan keluarganya menyetujui. 

Pada kasus penganiayaan terhadap David, ada pula AG (15) yang terlibat. Namun, AG berbeda dengan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. AG disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. 

Pada Kamis (17/3/2023), Ade mengatakan terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat pihaknya menawarkan langkah restorative justice bagi AG. 

Salah satunya adalah AG masih berstatus anak di bawah umur. 

"Diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," jelasnya. 

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:06
02:51
02:26
08:43
04:19
03:01
Viral