Dua dari Tiga Oknum Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas.
Sumber :
  • Syamsul Huda/tvOne

Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas atas Kasus Kanjuruhan, Jaksa Akan Banding

Sabtu, 18 Maret 2023 - 13:06 WIB

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata hakim Achmad Sidqi, saat membacakan putusan, Kamis (16/3/2023) kemarin. 

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” lanjut hakim Achmad Sidqi. (viva/muu)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral