Dua dari Tiga Oknum Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas.
Sumber :
  • Syamsul Huda/tvOne

Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas atas Kasus Kanjuruhan, Jaksa Akan Banding

Sabtu, 18 Maret 2023 - 13:06 WIB

Kendati demikian, Ketut masih belum tahu langkah apakah yang bakal diambil Kejagung terhadap tiga terdakwa lainnya dalam Tragedi Kanjuruhan Malang. 

"Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya," kata dia. 

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranowo. 

Majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas itu adalah Abu Achmad Sidqi Amsya selaku ketua dan dua anggotanya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa.  

AKP Bambang dan Kompol Wahyu disidang dengan berkas berbeda, namun vonisnya sama. 

Kompol Wahyu dan AKP Bambang dinyatakan tak terbukti bersalah dalam perkara Tragedi Kanjuruhan. 

Dalam pertimbangannya, hakim Achmad Sidqi mengatakan kalau tembakan gas air mata anak buah AKP Bambang Sidik hanya mengarah ke tengah lapangan. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral