- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Korban Kebakaran Pertamina Plumpang Bisa Dapat Uang Kontrakan 3 Tahun, Ini Syaratnya
Oleh sebab itu, dia menjelaskan bahwa pada Kamis (9/3/2023) besok adalah hari ke tujuh masa darurat bencana dari terjadinya insiden kebakaran pada Jumat (3/3/2023) lalu.
Karena itu, posko pengungsian di kantornya akan segera ditutup pada Kamis (9/3/2023) besok.
"Tanggap darurat bencana biasanya standarnya dari PMI itu 3 hari. Lalu ketika memang masih dibutuhkan maka kami perpanjang lagi 3 hari. Setelah itu kita perpanjang lagi 7 hari. Nah 7 hari itu hari Kamis sudah satu minggu," terang Syarif saat ditemui dikantornya, Rabu (8/3/2023).
"Dari hari Jumat malam sabtu sampai hari minggu 3 hari. Lalu Senin, Selasa, Rabu itu 3 hari. Lalu besok kita perpanjang lagi 1 hari," sambungnya.
Dia menambahkan, bahwa PMI hanya bertanggungjawab dalam hal kemanusiaannya saja. Terkait pemindahan para pengungsi, hal itu merupakan tanggungjawab Pemerintah Kota setempat.(rpi/muu)